Perkembangan Jalan Kereta Api


Sebagaimana kita ketahui bahwa syarat utama bagi peningkatan ekonomi Negara adalah system transportasi yang efektif. Tanpa transportasi yang baik pemindahan baik itu barang atau manusia (tenaga kerja) hanya dapat diselenggarakan dalam jumlah dan jarak yang terbatas. Semakin lancarnya pengangkutan, semakin terasa pengaruhnya bagi pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Kelancaran pengangkutan meningkatkan devisa atau pemasukkan bagi Negara, selain itu berpengaruh pada stabilitas harga di pasaran.

Terbentuknya jalan kereta api atau jalan baja adalah suatu usaha untuk memperbaiki pengangkutan, terutama berdasarkan atas ketahanan alat-alat pengangkutan, kualitas angkutan dan kecepatan pengangkutan. Pengangkutan yang dilakukan oleh tenaga hewan misalnya kuda, mempunyai daya angkut yang rendah. Dipertimbangkan pula cara-cara perbaikan, daya angkut yang besar, dan waktu pengangkutan tanpa hambatan yang cepat. Perbedaan fungsi dan faedah dari jalan raya dan jalan kereta api makin mengubah pemikiran orang terdahulu untuk mulai mengembangkan jalan kereta api di masa yang akan datang.

Pada permulaan abad ke-19 mulai dijalankan pesawat uap di atas rel untuk menarik gerobak-gerobak. Selanjutnya, bersamaan dengan berkembangnya teknik mesin uap, juga pembuatan rel baja dengan penggilingan mendapat kemajuan pesat dari tahun-tahun sebelumnya. Penggunaan jalan kereta api di Negara kita dibangun oleh Nederlands Indische Spoorweg (NIS) dari Jurnatan (Semarang-Gudang) ke Tanggung (Semarang-Solo) sepanjang ± 14 km dengan lebar sepur 1435 mm, dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28 Agustus 1862 No. 1 dan Tanggal 16 mei 1863 No. 38 yang kemudian diperkuat dengan Undang-undang 6 Juli 1863. lama masa konsensi adalah 99 tahun (sampai 31 Desember 1971). Jalan kereta api ini dibuka untuk umum pada tanggal 10 Agustus 1867 dan selanjutnya dibangun kembali di beberapa daerah lainnya.

Pada zaman pemeintahan kedudukan militer Jepang semua perusahaan kereta api dilebur dibawah satu pimpinan pemerintahan. Selain lebar sepur 1435 yang digunakan NIS diubah menjadi 1607 mm, sehingga menjadi sama lintasannya. Setelah Negara kita merdeka, semua jalan kereta api yang dikembangkan oleh perusahaan swasta tersebut dinasionalisasikan dan seluruh perkereta apian dipegang oleh Jawatan Kereta Api. Beberapa tahun kemudian namanya dipersingkat menjadi Djawatan Kereta Api (DKA). Untuk beberapa tahun lamanya, Djawatan Kereta Api (DKA) itu diubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Akhirnya status diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), berubah lagi menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) dan sekarang berubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved | Blog Teknik Sipil UPI by Azwar